Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
Senin, 31 Mei 2010 – 11:49 WIB

Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan keputusan pendiri SOKSI Suhardiman yang menetapkan Ade Komarudin sebagai Ketua umum dan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Dewan Penasihat SOKSI sebagai langkah sepihak yang tidak sesuai aturan organisasi. Mereka berharap agar pendiri menjunjung tinggi demokrasi. Selain melanggar AD dan ART, Abbas juga mengingatkan agar Ketua Umum Golkar Ical tidak terjebak dan terbawa arus politik Suhardiman yang mengabaikan konstitusi SOKSI. “Alangkah eloknya jika Ade dan Ical terpilih, juga dalam forum Munas.”
Sebelumnya, dalam pertemuan antara pendiri SOKSI Suhardiman dengan Ade Komarudin, dan Ical di Club Rasuna, Sabtu (30/5) memutuskan dan menetapkan duet Ade dan Ical sebagai respon atas Munas di Bogor yang ricuh, Suhardiman secara sepihak menghentikan Munas.
Baca Juga:
“Saya sebagai penasihat sangat kecewa dengan keputusan sepihak Suhardiman yang menghentikan Munas dan menetapkan Ade dan Ical masing-masing sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasihat. Sikap bijaksana yang selama ini diperlihatkan Suhardiman, malah tidak diterapkan dalam menghadapi suksesi di SOKSI,“ kata Abbas Sahib, di Jakarta, Senin (31/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Prabowo Undang Pandawara Group, Eddy: MPR Siap Kolaborasi Atasi Darurat Sampah
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK