Penetapan Ketua Umum SOKSI Dinilai Inkonstitusional
Senin, 31 Mei 2010 – 11:49 WIB
JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan keputusan pendiri SOKSI Suhardiman yang menetapkan Ade Komarudin sebagai Ketua umum dan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai Ketua Dewan Penasihat SOKSI sebagai langkah sepihak yang tidak sesuai aturan organisasi. Mereka berharap agar pendiri menjunjung tinggi demokrasi. Selain melanggar AD dan ART, Abbas juga mengingatkan agar Ketua Umum Golkar Ical tidak terjebak dan terbawa arus politik Suhardiman yang mengabaikan konstitusi SOKSI. “Alangkah eloknya jika Ade dan Ical terpilih, juga dalam forum Munas.”
Sebelumnya, dalam pertemuan antara pendiri SOKSI Suhardiman dengan Ade Komarudin, dan Ical di Club Rasuna, Sabtu (30/5) memutuskan dan menetapkan duet Ade dan Ical sebagai respon atas Munas di Bogor yang ricuh, Suhardiman secara sepihak menghentikan Munas.
Baca Juga:
“Saya sebagai penasihat sangat kecewa dengan keputusan sepihak Suhardiman yang menghentikan Munas dan menetapkan Ade dan Ical masing-masing sebagai Ketua Umum dan Ketua Dewan Penasihat. Sikap bijaksana yang selama ini diperlihatkan Suhardiman, malah tidak diterapkan dalam menghadapi suksesi di SOKSI,“ kata Abbas Sahib, di Jakarta, Senin (31/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah pimpinan dewan pimpinan daerah (Depidar) dan anggota Dewan Penasihat Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), menyatakan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin