Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Sempat Ditunda 2 Pekan
"Kalau menunda penetapan tersangka itu, salah secara hukum. Bisa dituding anda kok menunda, padahal sudah memenuhi syarat. Bisa dibilang anda menghalang-halangi penegakan hukum. Jadi kalau sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja ditersangkakan," ujar Mahfud.
Mahfud memastikan bahwa penahanan Pak Menteri sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penahanan Jhonny G Plate itu sudah sesuai hukum," pungkasnya.
Menkominfo Johnny G Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek penyedian infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo pada Rabu (17/6).
Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). (mcr36/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka sempat ditunda selama dua pekan.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding
- Info Kejagung soal Aliran Uang Rp 40 Miliar Diterima Anggota BPK Achsanul Qosasi
- Johnny Plate Minta Negara Kembalikan Aset yang Sudah Disita
- Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara atas Dosa-Dosa Ini
- Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
- Jaksa Hadirkan 5 Saksi Mahkota di Sidang Korupsi Johnny Plate Cs