Penetapan NI PPPK Guru 2022 Minim, Korwil Honorer K2 Senti Kepala Daerah, Menghindari Gaji ke-13?

Penetapan NI PPPK Guru 2022 Minim, Korwil Honorer K2 Senti Kepala Daerah, Menghindari Gaji ke-13?
Kordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden (kiri) menilai ada indikasi kepala daerah menghindari pembayaran gaji ke-13. Foto dok. Amaden for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempercepat proses penetapan NI PPPK 2022.

Sayangnya usulan penetapan NIP PPPK guru oleh kepala daerah (kada) sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berjalan lambat, padahal tinggal dua hari lagi ditutup.

"Usulan penetapan NI PPPK guru 2022 sudah dimulai 28 April sampai 31 Mei 2023, tetapi masih banyak yang belum mengajukan," kata Kordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Senin (29/5). 

Dia mengaku menerima keluhan para guru honorer di sejumlah daerah soal usulan NI PPPK ini. Ada indikasi para kada  sengaja mengusulkan penetapan NIP PPPK guru di hari terakhir.

Kemungkinan besar, kata Amaden, usulan akan membeludak pada 31 Mei.

"Teman-teman guru bilang pemdanya akan mengusulkan di hari terakhir, sepertinya karena menghindari pembayaran gaji ke-13," ucapnya.

Dengan pengusulan di hari terakhir, lanjut Amaden sudah bisa dipastikan akan memengaruhi penetapan NIP PPPK guru. Bisa saja NIP baru terbit pertengahan atau pekan ketiga Juni..

Selanjutnya SK PPPK pada Juli di atas tanggal 1, sehingga para guru ini akan digaji nanti Agustus.

Penetapan NI PPPK Guru 2022 minim, Korwil Honorer K2 senti kepala daerah, menghindari gaji ke-13?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News