Penetapan NI PPPK Guru 2022 Minim, Korwil Honorer K2 Senti Kepala Daerah, Menghindari Gaji ke-13?

Penetapan NI PPPK Guru 2022 Minim, Korwil Honorer K2 Senti Kepala Daerah, Menghindari Gaji ke-13?
Kordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden (kiri) menilai ada indikasi kepala daerah menghindari pembayaran gaji ke-13. Foto dok. Amaden for JPNN.com

Guru honorer lanjutnya, yang merugi karena THR tidak dapat, gaji ke-13 juga zonk, padahal sudah dialokasikan di DAU 2023 oleh Kemenkeu.

Amaden menegaskan cepat lambatnya NI PPPK terbit tergantung kada. Sudah terbukti Kabupaten Sumenep bisa menyerahkan SK PPPK guru 2022 pada 29 Mei 2023. 

"Ternyata Mei SK PPPK bisa terbit lho. Itu karena Pemkab Sumenep sudah mengajukan usulan penetapan NI PPPK guru jauh-jauh hari. Mereka juga sudah siap dengan anggaran gajinya," sambungnya.

Oleh karena itu, Amaden mengimbau pemda untuk bergerak cepat agar honorer bisa segera diangkat menjadi ASN PPPK. Begitu juga BKN diharapkan secepatnya menerbitkan NI PPPK 2022.

Untuk diketahui, data BKN per 27 Mei menyebutkan sebanyak 78.826 NIP PPPK 2022 yang sudah ditetapkan.  Jumlah tersebut merupakan akumulasi NIP PPPK guru dan PPPK nakes atau tenaga kesehatan.

Plt Karo Humas BKN Pak Iswinarto Setiaji mengungkapkan untuk NIP PPPK teknis belum ada yang ditetapkan. Pasalnya, ada penyesuaian tanggal usul penetapan NIP PPPK teknis 2022.

Sesuai jadwal terbaru itu, kata Iswinarto Setiaji, pengumuman kelulusan pascasanggah pada 11-22 Mei.

Pengisian daftar riwayat hidup atau DRH NIP PPPK pada 23 Mei sampai 8 Juni.  Untuk usulan penetapan NIP PPPK teknis 2022 dimulai 1-30 Juni.

Penetapan NI PPPK Guru 2022 minim, Korwil Honorer K2 senti kepala daerah, menghindari gaji ke-13?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News