Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol?

jpnn.com, JAKARTA - Malang benar nasib guru honorer di DKI Jakarta yang sudah dinyatakan lulus pascasanggah PPPK 2022.
Hingga hari ini belum ada tanda-tanda kapan mereka diangkat secara resmi sebagai aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK).
Ironisnya lagi, kata Indra Charismiadji selaku pengamat pendidikan abad 21, para guru honorer yang sudah lulus PPPK ini belum digaji sampai sekarang.
Alasannya Pemprov DKI Jakarta menghindari dobel anggaran.
"Ini baru bilang sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sudah enggak gajian, nomor induk (NI) PPPK juga belum ada tanda-tanda diterbitkan," kata Indra kepada JPNN.com, Minggu (4/6).
Dia mencurigai Pemprov DKI belum mengusulkan penetapan NI PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lambatnya pengusulan NIP PPPK ini sangat disayangkan Indra.
Pasalnya, status ASN PPPK sudah dinantikan para guru honorer ini hampir 2 tahun.
Penetapan NI PPPK Guru DKI masih belum jelas, gaji honorer tertahan, apakah guru honorer harus ke Pinjol?
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN