Penetapan Nilai Kelulusan di Tangan Provinsi
Isitilah Berubah Menjadi Unas SD
Senin, 09 Mei 2011 – 06:06 WIB

Penetapan Nilai Kelulusan di Tangan Provinsi
Dalam pasal 69 ayat 1 diterangkan, setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional (unas).
Baca Juga:
Pejabat yang juga masuk dalam panitia pusat Unas 2011 itu menuturkan, meskipun mengalami perubahan nama, secara konsep dan pelaksanaan masih sama dengan tahun lalu. Konsep yang paling dominan adalah, pemerintah provinsi diberi keleluasaan untuk menentukan nilai batas kelulusan.
Mansyur menjelaskan, setiap daerah sudah menentukan batasan nilai masing-masing. Tapi, hingga kemarin dia masih belum mendapatkan secara rinci laporan batasan nilai kelulusan tersebut. Dia mengatakan, selama ini komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dalam urusan Unas SD sedikit seret. "Pemicunya, provinsi menilai ini adalah gawe (kegiatan, red) mereka," cetusnya.
Dari kebebasan provinsi tersebut, apakah tidak memunculkan persoalan standarisasi kualitas pendidikan dasar? Mansyur mengatakan kekhawatiran itu memang pernah muncul. Ia mengatakan, meskipun tetap menjadi dasar pemetakaan pendidikan, hasil Unas SD tidak teralalu signifikan dibanding Unas SMA dan SMP.
JAKARTA - Selasa besok (10/5) giliran siswa-siswi yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sederajat menjalankan ujian nasional (Unas) SD. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025