Penetapan Nilai Kelulusan di Tangan Provinsi
Isitilah Berubah Menjadi Unas SD
Senin, 09 Mei 2011 – 06:06 WIB
Dalam pasal 69 ayat 1 diterangkan, setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional (unas).
Baca Juga:
Pejabat yang juga masuk dalam panitia pusat Unas 2011 itu menuturkan, meskipun mengalami perubahan nama, secara konsep dan pelaksanaan masih sama dengan tahun lalu. Konsep yang paling dominan adalah, pemerintah provinsi diberi keleluasaan untuk menentukan nilai batas kelulusan.
Mansyur menjelaskan, setiap daerah sudah menentukan batasan nilai masing-masing. Tapi, hingga kemarin dia masih belum mendapatkan secara rinci laporan batasan nilai kelulusan tersebut. Dia mengatakan, selama ini komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi dalam urusan Unas SD sedikit seret. "Pemicunya, provinsi menilai ini adalah gawe (kegiatan, red) mereka," cetusnya.
Dari kebebasan provinsi tersebut, apakah tidak memunculkan persoalan standarisasi kualitas pendidikan dasar? Mansyur mengatakan kekhawatiran itu memang pernah muncul. Ia mengatakan, meskipun tetap menjadi dasar pemetakaan pendidikan, hasil Unas SD tidak teralalu signifikan dibanding Unas SMA dan SMP.
JAKARTA - Selasa besok (10/5) giliran siswa-siswi yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sederajat menjalankan ujian nasional (Unas) SD. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus