Penetapan Nilai Kelulusan di Tangan Provinsi
Isitilah Berubah Menjadi Unas SD
Senin, 09 Mei 2011 – 06:06 WIB

Penetapan Nilai Kelulusan di Tangan Provinsi
Mansyur mengatakan, masyarakat tidak perlu cemas terhadap kualitas evaluasi akhir pendidikan tingkat SD tersebut. Sebab, meskipun dearah memiliki wewenang penuh menentukan kelulusan, tapi pemerintah pusat juga berperan dalam pembuatan soal.
Pada tahap pembuatan soal, pemerintah pusat memperoleh kuota 25 persen. Sementara pemerintah provinsi memiliki jatah 75 persen. Selain itu, jelas Mansyur, pemerintah pusat juga melatih tim pembuat naskah Unas SD. Dengan pelatihan tersebut, standar kualitas soal buatan tim dari provinsi bisa setara dengan soal buatan tim dari pemerintah pusat.
Kebijakan lain yang diterapkan dalam Unas SD tahun ini adalah, pemerintah pusat atau Kemendiknas, memberikan ketegasan kepada dearah untuk menyetor hasil Unas SD. Mansyur menuturkan, pengalaman yang sudah-sudah, pemerintah provinsi cukup molor saat menyetor hasil ujian ke pemerintah pusat. "Bisa satu tahun lebih baru dilaporkan," tandasnya.
Muncul dugaan, keterlambatan laporan itu dikarenan pihak pemerintah provinsi ingin mengeruk bantuan perbaikan kualitas pendidikan dasar dari pemerintah pusat. Rata-rata hasil dari Unas SD, menyebutkan seratus persen lulus. Sehingga, dengan kondisi itu pemerintah daerah khawatir tidak mendapatkan biaya pengembangan kualitas pendidikan dari pemerintah pusat.
JAKARTA - Selasa besok (10/5) giliran siswa-siswi yang duduk di bangku sekolah dasar (SD) dan sederajat menjalankan ujian nasional (Unas) SD. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025