Penetapan NIP PPPK Guru: BKN Minta Honorer Hati-Hati Mengisi DRH, Tidak Teliti Fatal Akibatnya

Penetapan NIP PPPK Guru: BKN Minta Honorer Hati-Hati Mengisi DRH, Tidak Teliti Fatal Akibatnya
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana didampingi Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen (masker putih). Foto: Humas BKN.

BKN tidak ingin mendengar lagi guru honorer yang lulus PPPK, tetapi tidak diverifikasi validasi oleh BKD. 

"Mudah-mudahan prosesnya bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan BKN," ucapnya.

Sebelumnya, BKN dalam surat Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021, tertanggal 20 Desember 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyebutkan pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH. 

Kemudian, pelamar menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui 

https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 sampai 10 Januari 2022. 

Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital mulai 2 Januari sampai 31 Januari 2022.

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK guru 2021 ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK guru kepada Kepala BKN untuk instansi pusat, dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BKN mengimbau honorer hati-hati mengisi DRH untuk proses penetapan NIP PPPK guru. Bila tidak teliti, maka fatal akibatnya.


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News