Penetapan NIP PPPK Guru dan Nonguru Pakai SPTJM, Dudi: Ini Menjadi Peluang Honorer Lulus PG

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menambahkan syarat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dalam penetapan NIP PPPK 2021 mendapatkan dukungan dari pentolan honorer K2.
Pasalnya, SPTJM soal masa kerja tiga dan lima tahun itu dinilai bisa menjaring peserta yang tidak memenuhi syarat.
"Kami mendukung sekali,” kata Dudi Abdullah, pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Dia menambahkan bahwa kebijakan ini sangat ditunggu. Dengan SPTJM, kata dia, peserta bodong bisa teranulir. “Ini kebijakan yang kami tunggu-tunggu karena sudah sejak awal kami protes soal masuknya peserta yang baru mengajar, tendik, aparat desa ikut seleksi PPPK guru," ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut dia, dengan adanya kebijakan ini maka yang diuntungkan adalah guru honorer dengan masa pengabdian panjang terutama peserta lulus passing grade PPPK tanpa formasi.
"Kami jadi semangat lagi karena pasti banyak yang tidak tidak memenuhi syarat akhirnya formasi kosong banyak. Kami bisa mengisinya," ucap Dudi.
Dia menyebutkan saat ini sebanyak 193 ribu guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi sangat menunggu kebijakan pemerintah. Semoga, harap dia, tambahan syarat dari BKN itu menjadi pintu masuk bagi mereka.
"Formasi di tahap 2 banyak diisi oleh guru swasta. Begitu juga tahap 1, banyak guru SMA dan SMP negeri melamar jabatan guru kelas akhirnya kami kehabisan formasi," tuturnya.
Pengurus PHK2I Kabupaten Garut Dudi Abdullah menilai SPTJM untuk penetapan NIP PPPK guru dan nonguru menjadi peluang bagi honorer lulus passing grade.
- BKN Ungkap Jumlah Instansi Sudah Terbitkan SK PPPK 2024, Jangan Kaget ya
- 5.800 Honorer di Daerah Ini Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu
- Setahun Lagi Pensiun, Kebayang Sedihnya kalau PPPK 2024 Tidak Dilantik Hari Ini
- Daerah Ini Termasuk Tercepat Pengangkatan PPPK 2024 & CPNS
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat