Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 10 Dokumen yang Harus Disiapkan Honorer

Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 10 Dokumen yang Harus Disiapkan Honorer
Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih menyatakan ada 10 dokumen yang harus disiapka guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1. Ilustrasi. Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk pemberkasan NIP PPPK guru tahap 2 sudah dimulai 24 Desember. 

Pengisiannya DRH yang dilakukan di akun SSCASN berlangsung sampai 10 Januari 2022.

Persyaratan dokumen pemberkasan penetapan NIP PPPK guru mengacu pada surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021.

Secara umum, dokumen yang harus disiapkan setiap guru honorer yang lulus PPPK guru tahap 1 sama. 

Namun, pemerintah daerah (pemda) biasanya menambahkan beberapa persyaratan.

Sebagai contoh ialah pemberkasan NIP PPPK guru di DKI Jakarta. 

Menurut Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih, ada 10 dokumen yang harus mereka siapkan, yaitu:

1. Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

Pemberkasan NIP PPPK guru sudah dimulai. Ada 10 dokumen yang harus disiapkan honorer. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News