Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 5 Ketentuan BKN, Poin Nomor 3 Penting Diketahui Honorer

Penetapan NIP PPPK Guru: Ini 5 Ketentuan BKN, Poin Nomor 3 Penting Diketahui Honorer
Menu DRH di SSCASN. Foto: Tangkapan layar SSCASN

jpnn.com, JAKARTA - Proses pemberkasan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 sudah dimulai hari ini. Sesuai surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 tertanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto ada lima ketentuan yang harus diperhatikan honorer maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Itu karena penyelesaian penetapan NIP PPPK guru 2021 secara elektronik. 

"Pelamar yang dinyatakan lulus harus mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik," ungkap Aris.

Berikut lima ketentuan penting yang harus diketahui masing-masing instansi pusat dan daerah maupun honorer, yaitu:

1. Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui inbox admin PPPK guru, wajib mengumumkan kelulusan tersebut dan agar dapat segera melaksanakan pemberkasan penetapan NI PPPK guru. 

2. Pemberkasan penetapan NI PPPK guru 2021 disampaikan kepada Kepala BKN untuk instansi pusat dan kepada Kepala Kantor Regional untuk 

Instansi daerah secara elektronik (paperless) melalui sistem aplikasi pelayanan kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id. Tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature). 

3. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui 

Pemberkasan penetapan NIP PPPK guru sudah dimulai, honorer harus ingat ketentuan BKN, jangan sampai lewat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News