Penetapan NIP PPPK Guru, Konon BKD se-Jatim Menolak SPTJM
jpnn.com, LUMAJANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Jawa Timur Akhmad Taufik Hidayat menyampaikan pernyataan mengejutkan merespons aturan baru penetapan NIP PPPK yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Dalam aturan terbaru BKN yang diterbitkan 14 Februari lalu, ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melampirkan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak saat mengusulkan NIP PPPK.
BKN beralasan permintaan untuk menambahkan SPTJM dalam rangka mempercepat proses penetapan NIP PPPK yang diusulkan daerah.
Nah, menurut Akhmad Taufik Hidayat, aturan BKN soal SPTJM dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru mendapat penolakan dari daerah-daerah se-Jatim.
"Pihak BKD Provinsi Jawa Timur sekarang sedang berkirim surat ke BKN, karena kabupaten dan kota se-Jatim tidak setuju terkait dengan hal itu," kata Taufik diberitakan jatim.jpnn.com pada Rabu (23/2).
Dia beralasan penolakan itu terjadi lantaran BKD kabupaten/kota tiba-tiba diminta menandatangani langsung SPTJM, sementara mereka tidak tahu prosesnya.
"Tiba-tiba disuruh tanda tangan karena di situ ada sanksi pidana kalau menolak. Lah, ya, ditolak kabupaten/kota se-Jatim. Tahun kemarin, tidak ada itu," ujar dia.
Taufik menyatakan calon PPPK guru yang sudah diterima Lumajang kemungkinan besar akan diterima dengan baik, sehingga tidak perlu khawatir dan ragu.
BKD Kabupaten/Kota se-Jatim dikabarkan menolak aturan SPTJM sebagai syarat pengusulan penetapan NIP PPPK. Begini alasannya.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer