Penetapan NIP PPPK, Kepala BKN: Kalau Data Tak Sesuai, Dicek Lagi

Penetapan NIP PPPK, Kepala BKN: Kalau Data Tak Sesuai, Dicek Lagi
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal NIP PPPK. Ilustrasi Foto: arsip jpnn.com/Mesya Mohammad

jpnn.com, JAKARTA - Puluhan ribu honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh pertanian (THL TBPP) yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum mendapatkan NIP serta SK.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, hingga awal Januari 2021 usulan NIP PPPK yang masuk baru 27 ribuan dari 51.293. Dan, yang sudah entry data belum sampai 10 persen.

Minimnya data yang masuk ke BKN membuat proses penetapan NIP PPPK berjalan lambat.

Hingga saat ini baru lima daerah yaitu Bone, Luwu, Kuningan, Pandeglang, dan Toraja yang sudah mengangkat secara resmi PPPK.

Daerah lain yang sudah mengusulkan NIP dan entry data masih menunggu proses verifikasi validasi data oleh BKN. 

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, penetapan NIP PPPK akan dilakukan bila ada SK dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Yang terjadi sekarang BKN belum menerima semua (51.293 calon PPPK).

"SK yang kami terima masih sangat sedikit. Kami sudah meminta daerah segera memasukkan SK usulan penetapan NIP PPPK tetapi masih banyak yang belum mengajukan," kata Bima kepada JPNN.com, Selasa (12/1).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai proses penetapan NIP PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News