Penetapan NIP PPPK Lama, Beda Jauh dengan UU Cipta Kerja

Penetapan NIP PPPK Lama, Beda Jauh dengan UU Cipta Kerja
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Hampir sebulan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diterbitkan tetapi belum ada tanda-tanda dilakukan pemberkasan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hasil seleksi Februari 2019.

Hal ini menurut Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, menjadi tanda tanya besar.

Mengapa prosesnya begitu panjang dan berliku, dengan sejumlah alasan yang baru.

Padahal, saat menunggu Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, pemerintah berkali-kali mengungkapkan, pemberkasan NIP akan segera dilakukan setelah regulasi (Perpres) lengkap. 

Namun, setelah Perpres terbit masih harus ada regulasi turunan dari Perpres 98 Tahun 2020.

Butuh beberapa peraturan menteri sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk penetapan NIP serta SK PPPK.

Jufri lantas menyentil proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sangat cepat meski harus menggabungkan 79 undang-undang.

"Saya jadi heran mengapa proses pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU sangat cepat meskipun penuh penolakan dan melahirkan unjuk rasa," kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (22/10).

Selalu ada alasan baru dari pemerintah tentang penyebab lamannya penetapan NIP PPPK tahap I dari jalur honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News