Penetapan NIP PPPK Lama, Beda Jauh dengan UU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Hampir sebulan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK diterbitkan tetapi belum ada tanda-tanda dilakukan pemberkasan NIP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hasil seleksi Februari 2019.
Hal ini menurut Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri, menjadi tanda tanya besar.
Mengapa prosesnya begitu panjang dan berliku, dengan sejumlah alasan yang baru.
Padahal, saat menunggu Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, pemerintah berkali-kali mengungkapkan, pemberkasan NIP akan segera dilakukan setelah regulasi (Perpres) lengkap.
Namun, setelah Perpres terbit masih harus ada regulasi turunan dari Perpres 98 Tahun 2020.
Butuh beberapa peraturan menteri sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk penetapan NIP serta SK PPPK.
Jufri lantas menyentil proses pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sangat cepat meski harus menggabungkan 79 undang-undang.
"Saya jadi heran mengapa proses pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU sangat cepat meskipun penuh penolakan dan melahirkan unjuk rasa," kata Jufri kepada JPNN.com, Kamis (22/10).
Selalu ada alasan baru dari pemerintah tentang penyebab lamannya penetapan NIP PPPK tahap I dari jalur honorer K2.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah