Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat
Senin, 24 Agustus 2015 – 00:34 WIB
"Ada atau tidak ada gugatan, nanti tergantung KPU dalam menetapkan bakal calon. Makanya, Margarito Kamis selaku tim pengacara Sugianto Sabran-Said Ismail mengatakan kepada kami beberapa waktu lalu, kita pasti ketemu. Kalau tidak pihak Ujang yang menggugat, pihak Sugianto yang menggugat," katanya.
Menurutnya, keputusan KPU bisa disengketakan. "Kalau putusan KPU disengketakan oleh pasangan lain, itu awal masuknya di Bawaslu. Kalau kedua pihak tidak menerima, maka naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak menerima lagi, naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," tandasnya. (arj/ign)
PALANGKA RAYA - Keputusan KPU Kalimantan Tengah tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 rawan gugatan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada