Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat
Senin, 24 Agustus 2015 – 00:34 WIB

Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat
"Ada atau tidak ada gugatan, nanti tergantung KPU dalam menetapkan bakal calon. Makanya, Margarito Kamis selaku tim pengacara Sugianto Sabran-Said Ismail mengatakan kepada kami beberapa waktu lalu, kita pasti ketemu. Kalau tidak pihak Ujang yang menggugat, pihak Sugianto yang menggugat," katanya.
Menurutnya, keputusan KPU bisa disengketakan. "Kalau putusan KPU disengketakan oleh pasangan lain, itu awal masuknya di Bawaslu. Kalau kedua pihak tidak menerima, maka naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak menerima lagi, naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," tandasnya. (arj/ign)
PALANGKA RAYA - Keputusan KPU Kalimantan Tengah tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 rawan gugatan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang