Penetapan Paslon Pilkada 23 September, Kampanye Terbuka Dibatasi 100 Orang

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada 2020, pada 23 September 2020.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap para bakal paslon yang sudah mendaftar untuk Pilkada Serentak 2020 pada 4-6 September 2020 lalu.
“Kalau tidak ada halangan, pada 23 September akan dilakukan penetapan pasangan calon,” kata Arief saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Bawaslu, Mendagri Tito Karnavian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (10/9).
Ia menambahkan tahapan berikutnya yakni 24 September 2020, akan dilakukan pengundian nomor urut paslon yang telah ditetapkan.
Setelah itu, akan dimulai masa kampanye.
“Pada 26 September sampai 5 Desember masuk masa kampanye,” ujar Arief.
Hingga 10 September 2020, sudah ada 735 bapaslon yang mendaftar.
Terdiri dari 25 bapaslon gubernur dan wakil gubernur, 160 bapaslon bupati dan wabup, dan 100 bapaslon wali kota dan wakil wali kota.
KPU akan menetapkan paslon Pilkada 2020 pada 23 September. Setelah itu, atau mulai 26 September hingga 5 Desember 2020 masuk tahap kampanye.
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- OSO Minta Kepala Daerah yang Diusung Hanura Penuhi Janji Kampanye ke Rakyat
- Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Soal Anggaran Pengamanan PSU
- Ahli Kepemiluan Usul Ambang Batas Maksimal 50 Persen di Pilpres dan Pilkada
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan