Penetapan PP Manajemen ASN Molor, PPPK & Honorer Tua Keburu Pensiun

jpnn.com, JAKARTA - Penetapan peraturan pemerintah (PP) turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum jelas waktunya.
Padahal, pemerintah diberikan tenggat waktu hingga akhir April 2024 untuk melahirkan turunan UU ASN 2023.
Faktanya, hingga saat ini belum satu pun PP lahir, bahkan RPP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu jutaan honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak jelas kapan ditetapkan.
Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden mengatakan pemerintah seharusnya tidak mengulur-ulur penetapan PP Manajemen ASN.
Saat ini, banyak honorer K2 yang usianya mendekati pensiun. Begitu juga yang sudah diangkat ASN PPPK, hanya bisa menikmati masa kerja kurang dari 5 tahun karena mendekati pensiunan.
"Aspirasi kawan-kawan PPPK kepada pemerintah, sudah saatnya PP turunan UU ASN 2023 diterbitkan. Jangan lagi kami di-PHP (pemberi harapan palsu), ' terang Amaden kepada JPNN.com, Minggu (21/7).
Dia meminta pemerintah untuk memperhatikan nasib PPPK dari honorer K2 yang usianya mendekati batas usia pensiun (BUP).
Kalau regulasi belum turun, bagaimana nasib PPPK yang dalam 2-3 tahun ke depan pensiun. Sungguh kasihan bila mereka hanya mendapatkan tanda ucapan terima kasih.
Penetapan PP Manajemen ASN molor terus akan berimbas pada nasib PPPK dan honorer tua yang sudah mendekati batas usia pensiun
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Gelar Sobat Aksi Ramadan 2025, TASPEN Ingin Perkuat Hubungan BUMN dan Masyarakat
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA