Penetapan RTRWP Kalteng Sisakan Masalah
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Masih ada yang mengganjal dari Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng oleh pemprov dan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Sebab, penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP tidak sesuai dengan kondisi Kalteng. Berdasarkan perda tersebut, penggunaan kawasan hutan mencapai 82,60 persen.
Sedangkan non kawasan hutan menyentuh 17,40 persen. Hal itu dianggap tidak mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003. Dalam perda itu disebutkan, kawasan hutan sekitar 67,04 persen dan 32,69 untuk non hutan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalteng Herson B Aden, perlu adanya perbaikan atau revisi karena harus menyesuaikan kondisi wilayah yang ada.
“Ya memang jalannya harus direvisi dan diperbaiki atas perda tersebut karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2003 itu,” ujar Herson, Selasa (8/3) kemarin. (ari/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat