Penetapan RTRWP Kalteng Sisakan Masalah

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Masih ada yang mengganjal dari Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalteng oleh pemprov dan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.
Sebab, penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2015 tentang RTRWP tidak sesuai dengan kondisi Kalteng. Berdasarkan perda tersebut, penggunaan kawasan hutan mencapai 82,60 persen.
Sedangkan non kawasan hutan menyentuh 17,40 persen. Hal itu dianggap tidak mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2003. Dalam perda itu disebutkan, kawasan hutan sekitar 67,04 persen dan 32,69 untuk non hutan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalteng Herson B Aden, perlu adanya perbaikan atau revisi karena harus menyesuaikan kondisi wilayah yang ada.
“Ya memang jalannya harus direvisi dan diperbaiki atas perda tersebut karena tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2003 itu,” ujar Herson, Selasa (8/3) kemarin. (ari/jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus