Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah yang sudah mencapai puncak di struktur organisasi, dalam hitungan bulan bisa dinonjobkan sesuka hati oleh bupati/walikota tanpa memikirkan jenjang karir. Mantan gubernur Sulut ini menambahkan, ada usulan dari para sekda agar SK pengangkatan dan mutasi Sekda ditetapkan gubernur. Tujuannya agar prosesnya tidak berjalan secepat kilat dan masih ada pertimbangannya.
Menteri PAN&RB EE Mangindaan menyebutkan permasalahan tersebut menjadi keluhan utama para sekda di seluruh Indonesia.
"Banyak sekda yang mengeluhkan ke saya, kalau PPKnya sesuka hatinya memutasi sekda. Apalagi saat pemekaran, baru merasakan kursi sekda, tiba-tiba sudah keluar SK dipindahkan ke tempat lain," ungkapnya, Rabu (21/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati