Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB

Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah yang sudah mencapai puncak di struktur organisasi, dalam hitungan bulan bisa dinonjobkan sesuka hati oleh bupati/walikota tanpa memikirkan jenjang karir. Mantan gubernur Sulut ini menambahkan, ada usulan dari para sekda agar SK pengangkatan dan mutasi Sekda ditetapkan gubernur. Tujuannya agar prosesnya tidak berjalan secepat kilat dan masih ada pertimbangannya.
Menteri PAN&RB EE Mangindaan menyebutkan permasalahan tersebut menjadi keluhan utama para sekda di seluruh Indonesia.
"Banyak sekda yang mengeluhkan ke saya, kalau PPKnya sesuka hatinya memutasi sekda. Apalagi saat pemekaran, baru merasakan kursi sekda, tiba-tiba sudah keluar SK dipindahkan ke tempat lain," ungkapnya, Rabu (21/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah
BERITA TERKAIT
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya