Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah yang sudah mencapai puncak di struktur organisasi, dalam hitungan bulan bisa dinonjobkan sesuka hati oleh bupati/walikota tanpa memikirkan jenjang karir. Mantan gubernur Sulut ini menambahkan, ada usulan dari para sekda agar SK pengangkatan dan mutasi Sekda ditetapkan gubernur. Tujuannya agar prosesnya tidak berjalan secepat kilat dan masih ada pertimbangannya.
Menteri PAN&RB EE Mangindaan menyebutkan permasalahan tersebut menjadi keluhan utama para sekda di seluruh Indonesia.
"Banyak sekda yang mengeluhkan ke saya, kalau PPKnya sesuka hatinya memutasi sekda. Apalagi saat pemekaran, baru merasakan kursi sekda, tiba-tiba sudah keluar SK dipindahkan ke tempat lain," ungkapnya, Rabu (21/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah
BERITA TERKAIT
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- UI Didorong Membentuk Konsorsium Pendidikan Tinggi Ekraf
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?