Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB

Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah yang sudah mencapai puncak di struktur organisasi, dalam hitungan bulan bisa dinonjobkan sesuka hati oleh bupati/walikota tanpa memikirkan jenjang karir. Mantan gubernur Sulut ini menambahkan, ada usulan dari para sekda agar SK pengangkatan dan mutasi Sekda ditetapkan gubernur. Tujuannya agar prosesnya tidak berjalan secepat kilat dan masih ada pertimbangannya.
Menteri PAN&RB EE Mangindaan menyebutkan permasalahan tersebut menjadi keluhan utama para sekda di seluruh Indonesia.
"Banyak sekda yang mengeluhkan ke saya, kalau PPKnya sesuka hatinya memutasi sekda. Apalagi saat pemekaran, baru merasakan kursi sekda, tiba-tiba sudah keluar SK dipindahkan ke tempat lain," ungkapnya, Rabu (21/9).
Baca Juga:
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin