Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB

Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
"Selama ini kan, bupati/walikota main teken saja pemutasian Sekda. Iya kalau sekdanya ditempatkan di jabatan yang setara, kalau dinonjobkan. Kan kasihan, otomatis karir sekda tersebut langsung "mati"," ujarnya.
Baca Juga:
Agar penjenjangan karir sekda ini bisa berlanjut dan tidak dipatahkan oleh PPK, Mangindaan mengatakan, saat ini Komisi II DPR RI dengan pemerintah tengah merumuskannya di dalam revisi UU Pemda. Dia berharap, PPK di tingkat kabupaten/kota dalam melakukan mutasi harus selalu berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai