Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB
"Selama ini kan, bupati/walikota main teken saja pemutasian Sekda. Iya kalau sekdanya ditempatkan di jabatan yang setara, kalau dinonjobkan. Kan kasihan, otomatis karir sekda tersebut langsung "mati"," ujarnya.
Baca Juga:
Agar penjenjangan karir sekda ini bisa berlanjut dan tidak dipatahkan oleh PPK, Mangindaan mengatakan, saat ini Komisi II DPR RI dengan pemerintah tengah merumuskannya di dalam revisi UU Pemda. Dia berharap, PPK di tingkat kabupaten/kota dalam melakukan mutasi harus selalu berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati