Penetapan SK Sekda akan Diatur dalam Revisi UU Pemda
Rabu, 21 September 2011 – 14:39 WIB
"Selama ini kan, bupati/walikota main teken saja pemutasian Sekda. Iya kalau sekdanya ditempatkan di jabatan yang setara, kalau dinonjobkan. Kan kasihan, otomatis karir sekda tersebut langsung "mati"," ujarnya.
Baca Juga:
Agar penjenjangan karir sekda ini bisa berlanjut dan tidak dipatahkan oleh PPK, Mangindaan mengatakan, saat ini Komisi II DPR RI dengan pemerintah tengah merumuskannya di dalam revisi UU Pemda. Dia berharap, PPK di tingkat kabupaten/kota dalam melakukan mutasi harus selalu berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. (esy/jpnn)
JAKARTA- Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memutasi pegawainya sangat merugikan para pejabat eselon II. Seorang sekretaris daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK jadi Isu Nasional, Disorot Senayan, Coba Simak Kalimat Pak Dedy
- Pemilik Pagar Laut di Tangerang Bakal Didenda Rp 18 Juta per Kilometer
- Soal Nasib Honorer Non-Database BKN Gagal PPPK 2024, Pak Jaya Blak-blakan, Oh
- Menteri Impas Ungkap Pertimbangan Memulangkan Hambali dari Penjara Militer AS
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi