Penetapan Standar Pelayanan Harus Libatkan Masyarakat
Kamis, 06 April 2017 – 18:03 WIB

Perekaman E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, komponen standar pelayanan juga wajib dipublikasikan.
Publikasi dapat dilakukan dengan memasangnya di berbagai media antara lain di website, baliho/banner, media sosial, flyer, brosur, roll banner dan lain-lain.
“Publikasi masih belum optimal dan belum memanfaatkan media yang ada,” katanya.
Permasalahan yang ditemukan lainnya, yakni standar pelayanan belum ditetapkan dengan keputusan pimpinan.
Selain standar pelayanan, indikator evaluasi yang perlu diperhatikan lainnya adalah maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan sarana prasarana. (adv/jpnn)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi terkait pelayanan publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Transformasi Sektor Publik Jadi Sorotan di SAMA Digital Connect 2025
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Rapat Uji Coba SIOLA dan SILENTIK BRIN untuk Optimalkan Pelayanan Publik
- Layanan Terbaik Pengelola Zakat, Raih Penghargaan Tertinggi Ombudsman
- Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
- Wamendagri Ribka Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Inovasi Pemerintahan