Penetapan Standar Pelayanan Harus Libatkan Masyarakat
Kamis, 06 April 2017 – 18:03 WIB
Selain itu, komponen standar pelayanan juga wajib dipublikasikan.
Publikasi dapat dilakukan dengan memasangnya di berbagai media antara lain di website, baliho/banner, media sosial, flyer, brosur, roll banner dan lain-lain.
“Publikasi masih belum optimal dan belum memanfaatkan media yang ada,” katanya.
Permasalahan yang ditemukan lainnya, yakni standar pelayanan belum ditetapkan dengan keputusan pimpinan.
Selain standar pelayanan, indikator evaluasi yang perlu diperhatikan lainnya adalah maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan sarana prasarana. (adv/jpnn)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan evaluasi terkait pelayanan publik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei TBRC: Tri Adhianto-Harris Bobihoe Diprediksi Menang di Pilwalkot Bekasi
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- MPR Minta Masukan Mahasiswa Unilam untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
- Refly Harun Dukung Pengarahan Prabowo ke Jajaran Menterinya, Singgung Jokowi
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan
- Bank bjb Raih Penghargaan Indonesia Customer Service Quality Award 2024