Penetapan Tarif Baru Angkutan Libatkan YLKI
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai besok, Senin (19/1). Namun, masyarakat masih harus membayar tarif angkutan dengan harga yang lama.
Hal ini karena belum digelar rapat melibatkan pihak-pihak terkait menyoal penurunan tarif angkutan.
Dalam hal ini yakni Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kementerian Perhubungan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda, Eka Sari Lorena Soerbakti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menggelar rapat bersama.
Eka beralasan pengumuman penurunan harga BBM baru disampaikan Jumat oleh Presiden RI, Joko Widodo.
"Pengumuman (penurunan harga BBM) Jumat, kapan rapatnya? Harus rapat dulu lah baru ada keputusan jelasnya dan tarif yang diatur dishub provinsi masing-masing adalah angkutan kota dan AKAP penumpang, jadi tunggu dari pemda diskusi dengan Organda, dan YLKI," ujar Eka pada JPNN.com, Minggu (18/1).
Dalam menetapkan penurunan tarif angkutan umum, Eka mengatakan harus juga melihat harga-harga di lapangan.
"Tarif yang diatur Kemenhub adalah bus AKAP kelas ekonomi, untuk non ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun masih perlu dilakukan perhitungan teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah," tandas wanita berusia 45 tahun itu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai besok, Senin (19/1). Namun, masyarakat masih harus membayar
- Catat, Ini Soft Skill Utama Agar Siap Bersaing di Era Digital
- Peternak Minta Presiden Buatkan Perpres untuk Industri Wajib Serap Susu dari Produsen Lokal
- 5 Langkah Melindungi Data Pribadi saat Transaksi Digital
- Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item