Penetapan Tarif Baru Angkutan Libatkan YLKI

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai besok, Senin (19/1). Namun, masyarakat masih harus membayar tarif angkutan dengan harga yang lama.
Hal ini karena belum digelar rapat melibatkan pihak-pihak terkait menyoal penurunan tarif angkutan.
Dalam hal ini yakni Organisasi Angkutan Darat (Organda), Kementerian Perhubungan, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organda, Eka Sari Lorena Soerbakti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menggelar rapat bersama.
Eka beralasan pengumuman penurunan harga BBM baru disampaikan Jumat oleh Presiden RI, Joko Widodo.
"Pengumuman (penurunan harga BBM) Jumat, kapan rapatnya? Harus rapat dulu lah baru ada keputusan jelasnya dan tarif yang diatur dishub provinsi masing-masing adalah angkutan kota dan AKAP penumpang, jadi tunggu dari pemda diskusi dengan Organda, dan YLKI," ujar Eka pada JPNN.com, Minggu (18/1).
Dalam menetapkan penurunan tarif angkutan umum, Eka mengatakan harus juga melihat harga-harga di lapangan.
"Tarif yang diatur Kemenhub adalah bus AKAP kelas ekonomi, untuk non ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar. Namun masih perlu dilakukan perhitungan teknis untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah," tandas wanita berusia 45 tahun itu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai besok, Senin (19/1). Namun, masyarakat masih harus membayar
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PLN IP Services Kembangkan Bisnis Beyond kWh hingga Kelola 60 Pembangkit
- Lion Parcel Perkenalkan Virtual CEO Pertama di RI, Strategi Baru Jangkau Generasi Muda
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan