Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dikaji Secara Cermat, Jangan Sampai Tumpang Tindih
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarto Kamis mengingatkan langkah Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online, jangan sampai membuat rumit di kemudian hari.
Pasalnya peraturan tersebut dikhawatirkan akan tumpang tindih.
"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tak efektif," kata Margarito.
Menururt Margarito, penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat berada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.
Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah. Driver pun sudah memberi masukan dan diakomodasi.
"Daerah memang badan otonom. Tapi harus dilihat, dan benar-benar dikaji lagi dampaknya terhadap setiap pihak, termasuk nasib kawan-kawan ojol ini dan juga aplikator," kata dia.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah melakukan pengundangan peraturan secara runtut dan tepat, daripada kemudian menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Apalagi, dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek dalam undang-undang tersebut.
Penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat berada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak