Penetapan Tarif Ojol ke Pemda Perlu Dikaji Secara Cermat, Jangan Sampai Tumpang Tindih
Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor.
Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada Pemerintah Daerah.
"Sehingga dasar hukum revisi Permenhub 12/2019 sangat lemah," ujar Margarito.
Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah dikemudian hari.
Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi.
"Harus matang dulu, jangan sebentar-sebentar berubah, dikaji dampaknya seperti apa nantinya," tutur Margarito.(chi/jpnn)
Penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat berada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Madas Nusantara Gandeng Ojol Se-Jakarta Berjuang Menangkan Mas Pram-Bang Rano
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL