Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum
Minggu, 24 Februari 2013 – 11:11 WIB
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar persoalan etik. Bahkan menurut Firman, proses penetapan tersangka Anas bisa berpotensi cacat hukum. Apabila tandatangan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan, padahal Komite Etik belum bekerja.
Sebab, menurut Firman, ada persoalan serius dan rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga:
"Nah ini tentunya, menurut hemat saya, saya akan menyikapi dan melihat secara hukum tentang Sprindik, karena bagi saya tentu ini obstruction of justice (halangan keadilan)," kata Firman di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2) dinihari.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya