Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum
Minggu, 24 Februari 2013 – 11:11 WIB
.jpg)
Anas Urbaringrum. Foto: dok/JPNN
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar persoalan etik. Bahkan menurut Firman, proses penetapan tersangka Anas bisa berpotensi cacat hukum. Apabila tandatangan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan, padahal Komite Etik belum bekerja.
Sebab, menurut Firman, ada persoalan serius dan rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga:
"Nah ini tentunya, menurut hemat saya, saya akan menyikapi dan melihat secara hukum tentang Sprindik, karena bagi saya tentu ini obstruction of justice (halangan keadilan)," kata Firman di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2) dinihari.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar
BERITA TERKAIT
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Prabowo Segera Cek Dugaan Penggelapan Anggaran MBG
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman