Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum
Minggu, 24 Februari 2013 – 11:11 WIB
![Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20130224_111349/111349_935267_JKT_Anas_DPP_Demokrat_Ade_Sinuhaji_(9).jpg)
Anas Urbaringrum. Foto: dok/JPNN
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar persoalan etik. Bahkan menurut Firman, proses penetapan tersangka Anas bisa berpotensi cacat hukum. Apabila tandatangan tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga terlibat dalam proses pengambilan keputusan, padahal Komite Etik belum bekerja.
Sebab, menurut Firman, ada persoalan serius dan rangkaian yang cukup dekat dengan situasi-situasi yang terjadi belakangan ini.
Baca Juga:
"Nah ini tentunya, menurut hemat saya, saya akan menyikapi dan melihat secara hukum tentang Sprindik, karena bagi saya tentu ini obstruction of justice (halangan keadilan)," kata Firman di kediaman Anas di bilangan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (24/2) dinihari.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar
BERITA TERKAIT
- Barisan Pembaharuan Usulkan 11 Calon Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran
- Jangan Ada PPPK Merasa dari Pusat, karena SK Dikeluarkan Bupati
- Tren Penyakit Bergeser, BPOM Ingatkan Masyarakat Pilih Pangan Aman
- Jika 2 Regulasi Ini Terbit, Pertanda Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka
- 5 Berita Terpopuler: Hari yang Ditunggu Honorer jadi PPPK Tiba, tetapi Ada Perubahan, Terungkap di DPR
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 7 Juli 2024: Hujan, Sebagian Disertai Petir