Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum
Minggu, 24 Februari 2013 – 11:11 WIB
"Substansi hukum kalau prosesnya keliru, prosesnya bermasalah mestinya tidak ada pengambilan keputusan dan pihak yang dianggap ada di dalam tiga pengambilan keputusan itu (penetapan tersangka) mestinya tidak terlibat dan menunggu hasil etik. Tapi yang terjadi ini meluncur begitu saja," ucap Firman.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Karena penetapan sebagai tersangka tersebut, akhirnya Anas memutuskan melepas jabatannya sebagai ketua umum Demokrat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun