Penetapan Tersangka Anas Berpotensi Cacat Hukum
Minggu, 24 Februari 2013 – 11:11 WIB
.jpg)
Anas Urbaringrum. Foto: dok/JPNN
"Substansi hukum kalau prosesnya keliru, prosesnya bermasalah mestinya tidak ada pengambilan keputusan dan pihak yang dianggap ada di dalam tiga pengambilan keputusan itu (penetapan tersangka) mestinya tidak terlibat dan menunggu hasil etik. Tapi yang terjadi ini meluncur begitu saja," ucap Firman.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Anas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 22 Februari 2013 Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, b, atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Karena penetapan sebagai tersangka tersebut, akhirnya Anas memutuskan melepas jabatannya sebagai ketua umum Demokrat. (gil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menyatakan persoalan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kliennya bukan hanya sekedar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Batch 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat