Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah
Rabu, 05 Agustus 2015 – 07:40 WIB
4. Menyatakan penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejati DKI Jakarta yang berkaitan dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka
6. Membebankan biaya yang timbul pada negara
JAKARTA - Hakim tunggal Lendiarty Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis