Penetapan Tersangka Dahlan Iskan Tidak Sah
Rabu, 05 Agustus 2015 – 07:40 WIB

Dahlan Iskan. Foto: M.Ali/dok.Jawa Pos
4. Menyatakan penetapan Dahlan sebagai tersangka oleh Kejati DKI Jakarta tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejati DKI Jakarta yang berkaitan dengan penetapan Dahlan sebagai tersangka
6. Membebankan biaya yang timbul pada negara
JAKARTA - Hakim tunggal Lendiarty Janis mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Segala keputusan yang terkait dengan penetapan Dahlan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa