'Penetapan Tersangka Dipraperadilankan, Kenapa KPK tak Bisa PK?'
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Nursjahbani Katjasungkana sarankan KPK mengambil langkah hukum untuk menanggapi putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung adalah pilihan terbaik bagi lembaga antirasuah itu.
"Saya gak tau apa yang akan dilakukan KPK. Tapi masyarakat sipil, para advokat mengusulkan untuk segera melakukan PK," kata Nursjahbani di Jakarta, Senin (16/2).
Mengenai langkah PK, sebagian pihak berpendapat bahwa tidak bisa dilakukan terhadap putusan praperadilan. Bahkan Komisi Yudisial juga menyatakan pendapat yang serupa.
Hal itu pun diakui Nursjahbani. Tetapi kata dia, masalah ini sudah di luar dari legalitas hukum. Alasannya, pembatalan status tersangka Budi Gunawan sudah tidak sesuai dengan asas legalitas sehingga KPK juga berhak mengajukan PK.
"Penetapan tersangka kan tidak bisa di praperadilankan, tidak ada aturannya. Kalau hakim bisa menerima praperadilan yang secara limitatif tidak diperbolehkan, kenapa KPK gak bisa (ajukan PK)?" ujar wanita yang juga kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pengacara senior Nursjahbani Katjasungkana sarankan KPK mengambil langkah hukum untuk menanggapi putusan gugatan praperadilan Komjen Budi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC