'Penetapan Tersangka Dipraperadilankan, Kenapa KPK tak Bisa PK?'

'Penetapan Tersangka Dipraperadilankan, Kenapa KPK tak Bisa PK?'
Advokat Melakukan Pembelaan di Pengadilan tak Bisa Dituntut. Kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana (kanan) bersama Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri). Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara senior Nursjahbani Katjasungkana sarankan KPK mengambil langkah hukum untuk menanggapi putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Menurutnya, peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung adalah pilihan terbaik bagi lembaga antirasuah itu.

"Saya gak tau apa yang akan dilakukan KPK. Tapi masyarakat sipil, para advokat mengusulkan untuk segera melakukan PK," kata Nursjahbani di Jakarta, Senin (16/2).

Mengenai langkah PK, sebagian pihak berpendapat bahwa tidak bisa dilakukan terhadap putusan praperadilan. Bahkan Komisi Yudisial juga menyatakan pendapat yang serupa.

Hal itu pun diakui Nursjahbani. Tetapi kata dia, masalah ini sudah di luar dari legalitas hukum. Alasannya, pembatalan status tersangka Budi Gunawan sudah tidak sesuai dengan asas legalitas sehingga KPK juga berhak mengajukan PK.

"Penetapan tersangka kan tidak bisa di praperadilankan, tidak ada aturannya. Kalau hakim bisa menerima praperadilan yang secara limitatif tidak diperbolehkan, kenapa KPK gak bisa (ajukan PK)?" ujar wanita yang juga kuasa hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ini. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pengacara senior Nursjahbani Katjasungkana sarankan KPK mengambil langkah hukum untuk menanggapi putusan gugatan praperadilan Komjen Budi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News