Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menyebut proses hukum dari kepolisian sebelum menetapkan tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuh keganjilan.
Misalnya saja, kata dia, penetapan hukum kepada Habib Rizieq mendasarkan pada Laporan Polisi (LP) tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020.
"Pada penyidikan didasarkan pada LP tertanggal 25 November 2020 dan Sprindik tanggal 26 November 2020. LP tersebut tidak ada dalam penyelidikan," ujar Abdul dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Kamis (10/12).
Kemudian, ujar dia, keganjilan berikutnya tidak dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan dari calon tersangka dalam kasus yang menyerat Habib Rizieq.
Tindakan tersebut tentu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 bahwa penetapan tersangka harus didahului dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.
"Di sini IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab,red) belum pernah diminta untuk memberikan keterangan sebagai calon tersangka sebagaimana yang dimaksudkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara Saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis ini.
Abdul Chair Ramadhan menyebut proses hukum dari kepolisian sebelum menetapkan tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuh keganjilan.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi