Penetapan Tersangka Habib Rizieq Langgar Putusan MK?
Kamis, 10 Desember 2020 – 17:03 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN
Kombes Yusri menyebutkan, selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya juga dijadikan tersangka, yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir kepala seksi acara berinisial HI.
"Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Desember 2020 kemarin," katanya. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Abdul Chair Ramadhan menyebut proses hukum dari kepolisian sebelum menetapkan tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab penuh keganjilan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK