Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu dengan bukti lama yang telah terbantahkan di pengadilan.
Todung berkata demikian demi menanggapi jawaban KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dengan pemohon Hasto.
"Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan,” kata dia dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).
Todung kemudian menyampaikan keterangan KPK selalu termohon yang dituangkan dalam halaman 27-44 poin A.3 di dokumen jawaban.
Dia menyebut KPK dalam halaman itu menjelaskan penyidikan demi menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Poin sembilan menyatakan penyidik KPK menyimpulkan keterkaitan Hasto. Namun, keputusan demikian rupanya dituangkan berdasarkan dokumen dan bukti lama.
Todung bahkan menyebut dokumen dan bukti itu telah diuji di proses persidangan sebelumnya untuk terdakwa lain.
Dia mengatakan hasil persidangan untuk terdakwa lain menegaskan bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto di kasus suap Harun Masiku tak terbukti di pengadilan.
Anggota Tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu pakai bukti lama.
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Ruang Sidang Hasto Disusupi Provokator yang Mengaku Dibayar Rp 50 Ribu