Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan
![Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan](https://cloud.jpnn.com/photo/beritafoto/watermark/20150126_124931/124931_245098_IMG_5762.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu dengan bukti lama yang telah terbantahkan di pengadilan.
Todung berkata demikian demi menanggapi jawaban KPK dan fakta persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dengan pemohon Hasto.
"Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan,” kata dia dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).
Todung kemudian menyampaikan keterangan KPK selalu termohon yang dituangkan dalam halaman 27-44 poin A.3 di dokumen jawaban.
Dia menyebut KPK dalam halaman itu menjelaskan penyidikan demi menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Poin sembilan menyatakan penyidik KPK menyimpulkan keterkaitan Hasto. Namun, keputusan demikian rupanya dituangkan berdasarkan dokumen dan bukti lama.
Todung bahkan menyebut dokumen dan bukti itu telah diuji di proses persidangan sebelumnya untuk terdakwa lain.
Dia mengatakan hasil persidangan untuk terdakwa lain menegaskan bukti tentang tuduhan keterlibatan Hasto di kasus suap Harun Masiku tak terbukti di pengadilan.
Anggota Tim hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyebut penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan itu pakai bukti lama.
- Penyidik KPK Dinilai Melanggar Hukum Saat Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka
- Megawati dan Paus Fransiscus Bertemu, Suasananya Seperti Ini
- Kombes Hendy Kurniawan Disebut Gagalkan OTT Hasto & Harun, Polri Merespons Begini
- KPK Sita Rubicon hingga Landrover dari Rumah Ketum PP Japto
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP