Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif
![Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/01/17/sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-di-halaman-masjid-at-taufiq-le-38go.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar aturan dan sewenang-wenang dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Diketahui, tim hukum Hasto terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.
Todung menyebutkan sejumlah jawaban KPK dan fakta sidang praperadilan dengan pemohon Hasto menunjukkan semua kesewenangan.
"Jawaban KPK dan fakta persidangan mengonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran hukum dalam pada proses penyidikan KPK," kata Todung dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).
Dia mencontohkan KPK membangun cerita imajinatif demi menjawab soal penetapan tersangka Hasto dibuat tanpa bukti kuat.
Todung menyebutkan KPK dalam halaman 12 sampai 17, hanya menguraikan tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto di perkara suap Harun Masiku.
Misalnya, KPK menuding Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengawal surat DPP PDI Perjuangan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
KPK menganggap tindakan Hasto itu menjadi upaya untuk memaksakan Harun Masiku menjadi legislatif terpilih.
Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik KPk banyak mengungkap cerita imajinatif saat menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
- Dari Roma langsung ke Arab Saudi, Bu Mega Berencana Umrah dan Menziarahi Makam Nabi
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
- Agustina Tio Harus Berobat, Pakar: Pencekalan Wewenang KPK, tetapi Pertimbangkan Kemanusiaan
- Survei LSI: 77 Persen Masyarakat Percaya Hasto Terlibat di Kasus Harun Masiku
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan
- Penyidik KPK Dinilai Melanggar Hukum Saat Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka