Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif

jpnn.com, JAKARTA - Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar aturan dan sewenang-wenang dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan itu sebagai tersangka terkait kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku.
Diketahui, tim hukum Hasto terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.
Todung menyebutkan sejumlah jawaban KPK dan fakta sidang praperadilan dengan pemohon Hasto menunjukkan semua kesewenangan.
"Jawaban KPK dan fakta persidangan mengonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran hukum dalam pada proses penyidikan KPK," kata Todung dalam keterangan pers tim hukum Hasto, Sabtu (8/2).
Dia mencontohkan KPK membangun cerita imajinatif demi menjawab soal penetapan tersangka Hasto dibuat tanpa bukti kuat.
Todung menyebutkan KPK dalam halaman 12 sampai 17, hanya menguraikan tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto di perkara suap Harun Masiku.
Misalnya, KPK menuding Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengawal surat DPP PDI Perjuangan yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
KPK menganggap tindakan Hasto itu menjadi upaya untuk memaksakan Harun Masiku menjadi legislatif terpilih.
Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik KPk banyak mengungkap cerita imajinatif saat menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- Pangeran Mangkubumi Tantang Deddy Sitorus Sebutkan Nama Utusan yang Menyeret Nama Jokowi
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas