Penetapan Tersangka Hasto Dipenuhi Cerita Imajinatif

Todung menilai tindakan Hasto bukan perbuatan melawan hukum. Pria kelahiran Yogyakarta itu sebagai Sekjen PDIP memang bertugas memastikan surat DPP PDIP bisa ditindaklanjuti.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Todung merasa KPK mem-framing jahat Hasto dengan menganggap pengawalan surat partai dilaksanakan, menjadi bagian dari rangkaian suap demi meloloskan Harun Masiku.
"Justru, sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh fatwa MA,” katanya.
Todung mengatakan cerita imajinatif juga tertuang saat KPK mengesankan Hasto menyanggupi penalangan dana operasional ke KPU demi meloloskan Harun Masiku sebagai legislator terpilih.
Todung mengupas bahwa uraian cerita KPK di atas diduga sebagai upaya menyudutkan Hasto semata.
Dia mengatakan KPK semestinya menyadari cerita tersebut tidak terbukti dalam perkara yang suap Harun Masiku untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri.
Pada pokoknya, kata Todung, hasil sidang tiga terdakwa mementahkan semua konstruksi KPK terkait tuduhan ke Hasto.
Tim hukum Hasto Kristiyanto menganggap penyidik KPk banyak mengungkap cerita imajinatif saat menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!
- Kardinal Suharyo Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Ungkap Alasan Pastoral dan Pribadi
- KPK Dalami Peran Eks Menhub Budi Karya dalam Dugaan Korupsi Proyek DJKA