Penetapan Tersangka Jadi Objek Praperadilan, KPK Bakal Lakukan Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek sengketa praperadilan. Lembaga antirasuah itu hanya bisa bersiap menghadapi gelombang gugatan praperadilan dari tersangka korupsi.
"Tentu kami prediksi makin banyak prapreadilan yang diajukan, jadi yang perlu kami kuatkan adalah jajaran biro hukum untuk menghadapi praperadilan tersebut karena putusan MK itu harus dihormati juga," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi SP di kantornya, Rabu (29/4).
Diakuinya, gugatan praperadilan sangat menguras energi dan waktu KPK. Apalagi, lanjut Johan, personil biro hukum yang ada sekarang masih jauh dari kata memadai untuk menghadapi gelombang praperadilan.
Untuk saat ini, tambah Johan lagi, KPK terpaksa memperbantukan personil dari bagian lain ke biro hukum. Namun kedepannya, dia pastikan akan ada rekruitmen besar-besaran untuk memperkuat biro hukum.
"Ini akan dibicarakan tapi yang pasti kami sedang melakukan rekrutmen," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Nataru 2024/2025, ASDP Bersama Stakeholder Optimalkan Kelancaran Lintas Merak-Bakauheni
- Info Terkini dari AKP Aji Rizndi Nugroho Soal Kasus Penganiayaan Satpam Kebun Raya Bogor
- Festival Seni Budaya Bakrie Kembali Hadir: Persembahkan 14 Tradisi Pernikahan Nusantara
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD