Penetapan Tersangka Joko Driyono Berkaitan dengan Pengaturan Skor di Liga 3
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola terus mendalami kasus pengaturan skor yang menyeret pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka.
Dari penetapan itu, akan didalami untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.
Menurut Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo, penetapan Jokdri dilakukan setelah penyidik mengusut pengaturan skor di Liga 3.
“Penetapan ini adalah rangkaian dari adanya pengaturan skor di Liga 3,” kata Hendro di Mabes Polri, Sabtu (16/2).
(Baca dong: Ferry Paulus: Jokdri Paling Paham Mengurus Sepak Bola)
Hendro menuturkan, Joko telah memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.
Padahal, kantor Komdis PSSI ketika itu sudah dipasang garis polisi. Namun, suruhan Joko nekat masuk dan merusak serta mengambil barang bukti.
Diketahui bahwa penyidik dari Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka karena menyuruh anak buahnya merusak barang bukti terkait pengaturan skor.
Joko Driyono disebut telah memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.
- Piala AFF 2024: Timnas Indonesia Gagal Penuhi Target, PSSI Evaluasi Shin Tae Yong?
- Tanpa Pemain Diaspora PSSI, Shin Tae Yong Hanya Pelatih Biasa
- Ternyata Ini Target PSSI untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- Kementerian PU Dorong Pengelolaan Stadion Berstandar Tinggi
- Pesan Tegas Erick Thohir untuk Shin Tae Yong: Jangan Banyak Mengeluh, Fokus di Program
- Timnas Indonesia Gagal Mengalahkan Laos, Erick Thohir tidak Puas