Penetapan Tersangka Joko Driyono Berkaitan dengan Pengaturan Skor di Liga 3
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satgas Antimafia Bola terus mendalami kasus pengaturan skor yang menyeret pelaksana tugas atau Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri sebagai tersangka.
Dari penetapan itu, akan didalami untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain.
Menurut Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo, penetapan Jokdri dilakukan setelah penyidik mengusut pengaturan skor di Liga 3.
“Penetapan ini adalah rangkaian dari adanya pengaturan skor di Liga 3,” kata Hendro di Mabes Polri, Sabtu (16/2).
(Baca dong: Ferry Paulus: Jokdri Paling Paham Mengurus Sepak Bola)
Hendro menuturkan, Joko telah memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.
Padahal, kantor Komdis PSSI ketika itu sudah dipasang garis polisi. Namun, suruhan Joko nekat masuk dan merusak serta mengambil barang bukti.
Diketahui bahwa penyidik dari Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka karena menyuruh anak buahnya merusak barang bukti terkait pengaturan skor.
Joko Driyono disebut telah memerintahkan anak buahnya merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor di Liga 3.
- Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral, PSSI Bersikap Tegas
- Arya Bantah Kabar PSSI Belum Melayangkan Protes Resmi ke AFC
- Menjelang China vs Indonesia, Erick Thohir: Kita Punya Mimpi Besar 15 Poin
- Gatot Sebut Pemerintah Bakal Berhati-hati Merespons Polemik Pertandingan Antara Bahrain vs Indonesia
- Kans Timnas Indonesia Menang Buyar di Injury Time, nih Komentar Erick Thohir
- PSSI Bakal Kirim Surat Protes Terkait Wasit Ahmed Al Kaf