Penetapan Tersangka Karen Agustiawan Dinilai Melanggar HAM
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Karen Agustiawan, Togi MP Pangaribuan merasa kecewa karena KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pada Senin (16/10) dan hanya mengirim utusan membawa surat meminta penundaan sidang selama tiga minggu.
“Hakim tunggal persidangan telah memutuskan sidang ditunda 9 hari, dan sidang akan digelar kembali Rabu (25/10),” ujar Togi.
Dalam surat tersebut sambung Togi, terungkap bahwa KPK masih membutuhkan waktu guna melengkapi bukti-bukti.
"Bayangkan bagaimana rasanya berada dalam tahanan meskipun cuma sehari! Ini KPK malah minta penundaan sampai 3 minggu,” tutur Togi.
Menurutnya, apabila alasan penundaan adalah karena dokumen belum lengkap, semestinya jangan dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.
"Ini melanggar HAM. Semoga permintaan penundaan KPK ini bukan upaya untuk menghalangi hak Ibu Karen mengajukan permohonan praperadilan,” tegas Togi.
Selain itu, dia juga menyatakan adanya kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka, karena dilakukan bersamaan dengan dimulainya proses penyidikan.
Padahal, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi.
Padahal, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah melakukan korupsi.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun