Penetapan Tersangka Karen Agustiawan Dinilai Melanggar HAM
"Karena belum ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi, maka penetapan Ibu Karen Agustiawan sebagai tersangka adalah tidak sah menurut hukum," jelas Togi.
Togi menambahkan, pada 6 Juni 2022 KPK telah menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dan kawan-kawan.
Namun, hingga hari ini KPK tidak pernah menerangkan, siapa-siapa saja yang dimaksud 'dan kawan-kawan itu serta apa kualifikasinya.
Selain itu, dalam proses penyidikan Karen telah mengalami penundaan yang tidak semestinya, karena baru diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada 19 September 2023, atau setelah 1 tahun 3 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sejak ditetapkan sebagai Tersangka (6 Juni 2022) hingga penahanan (19 September 2023), terhadap Karen baru dilakukan Pemeriksaan hanya 1 kali dan langsung ditahan. Artinya, proses penyidikan, pentersangkaan, dan penahanan terhadap Ibu Karen ini terindikasi melanggar HAM," papar Togi.
"Penyidikan, penetapan tersangka, maupun upaya paksa terhadap Karen Agustiawan merupakan proses yang tidak sah dan tidak berdasar hukum," imbuh Togi.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Padahal, Karen tidak pernah diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan, serta belum terdapat bukti permulaan yang cukup dan sah melakukan korupsi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK