Penetapan Tersangka Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari Target Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya. Kelimanya bahkan langsung dilakukan penahan, Selasa (14/1) ini.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, atas penetapan dan penahanan itu, pihaknya tak bisa berbicara banyak. Kecuali kasus ini sudah rampung dan tak ada lagi pemeriksaan.
“Kami tak bisa membuka seluas-luasnya untuk kepentingan penyidikan,” kata dia di Kejagung, Selasa (14/1).
Penetapan ini sendiri lebih cepat dari target yang dipasang oleh Korps Adhyaksa. Pasalnya, Kejagung menyebutkan bahwa dua bulan barulah tersangka akan dibongkar.
Menurut dia, penetapan bisa lebih cepat tergantung dari proses penyidikan.
“Proses penyidikan kemarin sesuai dengan ketentuan untuk mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu menjadi terang tindak pidananya dan menemukan tersangkanya hari ini,” sambung dia.
Ketika disinggung soal kemungkinan ada tersangka baru, Hari juga tak bisa memastikannya. “Proses penyidikan masih berjalan, ikuti saja,” tambah dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya. Kelimanya bahkan langsung dilakukan penahan, Selasa (14/1) ini.
- Gaji Honorer Tidak Seberapa, Mau Dipotong Tapera, Kebijakan Aneh
- Program Penyelamatan Pemegang Polis Jiwasraya Berakhir, IFG Life Terima Pengalihan Polis
- Benahi Perusahaan, Manajemen Jiwasraya Terapkan Prinsip GCG
- Presiden Sudah Memperingatkan, Ada Banyak yang Menangis, Tolong Hati-Hati!
- Fenomena Goreng Saham, Jokowi Tak Ingin Rakyat Menangis Seperti Kasus Indosurya hingga Jiwasraya
- Perjuangkan Hak, Karyawan Jiwasraya Tunjuk Deolipa Yumara jadi Kuasa Hukum