Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Soal Hukum, Bukan Urusan Politik

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, murni urusan hukum, bukan politik.
Dia mengatakan KPK menetapkan tersangka setelah menyidik LHA (Laporan Hasil Analisa) PPATK transaksi keuangan rekening atas nama Lukas dan keluarga.
Hal itu dikatakan dirinya menyikapi pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat (PD) Andi Arief soal manuver utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kursi Wagub Papua.
"Penetapan status tersangka atas nama Gubernur Lukas Enembe itu murni langkah hukum yang diambil oleh KPK," kata Kastorius dalam keterangan persnya, Sabtu (24/9).
Kastorius menyebut perwakilan pemerintah memang pernah bertemu PD soal pengisian Wagub Papua yang kosong sepeninggal Klemen Tinal. Namun, pertemuan terjadi pada 2021.
Sementara itu, kata dia, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 5 September 2022.
Artinya, lanjut Kastorius, tenggat waktu kejadian antara pertemuan dan penetapan tersangka sangat panjang, hampir setahun.
"Oleh karena itu, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," ujarnya.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe, murni urusan hukum, bukan politik.
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku