Penetapan Tersangka Margreith Bikin Kecewa
jpnn.com - DENPASAR- Penetapan Margreith CH Megawe, 60, yang merupakan ibu angkat ANG sebagai tersangka tidak menjadi kabar gembira bagi beberapa pihak. Pasalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak.
Menanggapi status tersangka yang disampaikan Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie tersebut, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Siti Sapurah, mengaku tidak menerima. “Seharusnya penelantaran anak dijadikan juncto saja. Kasus ini jelas-jelas konspirasi kejahatan kelas tinggi. Sebelum dibunuh, korban mengalami penyiksaan psikis,” ucap Sapurah.
Lebih lanjut Sapurah mengatakan bahwa sangkaan yang seharusnya dikenakan kepada Margreith adalah pembunuhan berencana. Sebab, dia memperkirakan otak pembunuhan ANG adalah Margreith.
“Yang harus diungkap dalam kasus ini adalah otak utama pembunuhan. Apa yang dilakukan Margreith sejak awal hilangnya ANG hingga mayat korban ditemukan dikuburkan di rumahnya sendiri jelas-jelas menunjukkan bahwa ada hal besar yang disembunyikannya. Jangan lupa dua orang menteri yang berkunjung ke Jalan Sedap Malam No. 26 tidak diterimanya dengan baik. Bahkan diusir oleh salah satu satpam yang ditugaskan untuk menjaga Margreith. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan untuk apa takut?” tegasnya.
Sebagai bentuk protes penetapan status tersangka ini, Komnas PA, P2TP2A, orang tua kandung korban, dan tim pengacara akan mendatangi Polda Bali pada Senin (15/6) sekitar pukul 09.00. Ditanyai tentang motif kedatangan mereka ke Polda Bali, Sapurah mengatakan untuk melaporkan Margreith. Informasi yang didapat, hingga berita ini selesai ditulis, Yvon, anak Margreith masih diperiksa di Polda Bali.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa ibu angkat korban dan sampai saat ini pihaknya menunggu Margareith didampingi kuasa hukum. (ken/mas)
DENPASAR- Penetapan Margreith CH Megawe, 60, yang merupakan ibu angkat ANG sebagai tersangka tidak menjadi kabar gembira bagi beberapa pihak. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi