Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
Minggu, 22 April 2012 – 16:36 WIB

Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Siti seharusnya diusut setelah pelaku utama divonis dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Pasal yang disangkakan kepada bu Siti ini kan pasal turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana. Pelaku utama belum divonis dia ini membantu apa?" kata Yusril yang juga pengacara Siti di Jakarta, Sabtu (21/4).
Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus pengadaan buffer stock untuk menangani bencana banjir bandang di Kota Cane, Aceh, 2004 Oktober-November lalu. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Yusril, Pasal 56 KUHP adalah delik penyertaan. Ayat 1 menjelaskan unsur membantu tindak pidana sedangkan ayat 2 tentang memberikan sarana, informasi, dan keterangan untuk melakukan pidana. Padahal, pelaku utama masih berstatus terdakwa. Yakni, Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan tahun anggaran 2005 Hasnawaty.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?