Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
Minggu, 22 April 2012 – 16:36 WIB
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa mendakwa Mulya dalam dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) huruf a Jo pasal 18 UU. Dalam surat dakwaan Mulya disebutkan dalam melakukan penunjukkan langsung tersebut Mulya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menkes yang saat itu dijabat Siti Fadilah. Isinya, meminta persetujuan untuk melakukan penunjukkan langsung.
Baca Juga:
Jika pelaku utama dibebaskan, kata Yusril, logika keterlibatan Siti tidak akan berlaku. Kalaupun akhirnya mereka divonis bersalah, membuktikan keterlibatan Siti juga tidak akan mudah.
"Membantu dalam perbuatan pidana itu kejadian pidananya harus sedang terjadi. Selain itu, unsur memberi sarana dan kesempatan itu berarti sifatnya terencana. Pelaku utama meminta bu Siti membantu perbuatan dia. Padahal bu Siti sudah menyuruh biro keuangan memeriksa apakah penunjukkan langsung boleh atau tidak," katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menegaskan, penyidikan kasus Siti Fadilah berlangsung sesuai prosedur. "Penyidik sudah mendapatkan syarat pembuktian yang cukup," katanya.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan