Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru

Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, jaksa mendakwa Mulya dalam dakwaan primer dengan pasal 2 ayat (1) huruf a Jo pasal 18 UU. Dalam surat dakwaan Mulya disebutkan dalam melakukan penunjukkan langsung tersebut Mulya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Menkes yang saat itu dijabat Siti Fadilah. Isinya, meminta persetujuan untuk melakukan penunjukkan langsung.

Jika pelaku utama dibebaskan, kata Yusril, logika keterlibatan Siti tidak akan berlaku. Kalaupun akhirnya mereka divonis bersalah, membuktikan keterlibatan Siti juga tidak akan mudah.

"Membantu dalam perbuatan pidana itu kejadian pidananya harus sedang terjadi. Selain itu, unsur memberi sarana dan kesempatan itu berarti sifatnya terencana. Pelaku utama meminta bu Siti membantu perbuatan dia. Padahal bu Siti sudah menyuruh biro keuangan memeriksa apakah penunjukkan langsung boleh atau tidak," katanya.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen M Taufik menegaskan, penyidikan kasus Siti Fadilah berlangsung sesuai prosedur. "Penyidik sudah mendapatkan syarat pembuktian yang cukup," katanya.

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News