Penetapan Tersangka Terhadap Mulyadi Terkesan Dipaksakan?
Senin, 07 Desember 2020 – 20:51 WIB

Cagub Sumbar Mulyadi bersama para ulama. Foto: dok PD
“Kemudian ancaman hukumannya ini kurungan minimal 15 hari maksimal 3 bulan, dan atau denda Rp 100 ribu sampai Rp1 miliar. Bisa saja nanti hukumannya denda. Dan ini tidak akan berpengaruh pada diskualifikasi terhadap calon gubernur,” sebut Hanky.(chi/jpnn)
Jadi ini kesannya Pak Mulyadi dizalimi sekali, seolah-olah ada pesanan bahwa sebelum pencoblosan 9 Desember sudah ada penetapan tersangka.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- Kuasa Hukum Tipagau Anggap Putusan MK Ini Jadi Langkah Menegakkan Keadilan di Mimika
- KPU: Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilgub Gorontalo Capai 79 Persen
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar dengan Suara 77,12 Persen
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty: Pilkada Berjalan Baik, Terima Kasih Media!