Penetapan Tersangka Terhadap Mulyadi Terkesan Dipaksakan?
Senin, 07 Desember 2020 – 20:51 WIB
“Kemudian ancaman hukumannya ini kurungan minimal 15 hari maksimal 3 bulan, dan atau denda Rp 100 ribu sampai Rp1 miliar. Bisa saja nanti hukumannya denda. Dan ini tidak akan berpengaruh pada diskualifikasi terhadap calon gubernur,” sebut Hanky.(chi/jpnn)
Jadi ini kesannya Pak Mulyadi dizalimi sekali, seolah-olah ada pesanan bahwa sebelum pencoblosan 9 Desember sudah ada penetapan tersangka.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Menjelang Pilkada Serentak, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Minta Guru Tidak Golput
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Ustaz Diyansyah Permana Ajak Umat Islam Menjaga Pilkada 2024 yang Aman-Damai