Penetapan UMP 2015 Lewati Deadline
Dibatasi 1 November, Masih Kurang 15 Provinsi
Selasa, 04 November 2014 – 05:38 WIB
Hanif menegaskan upah minimum ini hanya sebagai acuan pengaman sosial (social safety net). Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari setahun. Selain ketentuan pekerja tadi, besaran upah berdasarkan hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan. (wan)
JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memasang target penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015 pada 1 November lalu. Tetapi hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada