Penetapan UMP Harus Mengacu Dewan Pengupahan

Penetapan UMP Harus Mengacu Dewan Pengupahan
Penetapan UMP Harus Mengacu Dewan Pengupahan
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Kepmen 226/Men/2000 tentang upah minimum.

“Idealnya, berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60  hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.  Sedangkan UM kabupaten / kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (4/11).

Dikatakan, penetapan Upah minimum nantinya  tidak hanya nerpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012. Akan tetapi, ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Pertimbangan lainnya, lanjut Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News