Penetapan UMP Harus Mengacu Dewan Pengupahan
Minggu, 04 November 2012 – 20:04 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum diberlakukan. Hal ini sesuai dengan Kepmen 226/Men/2000 tentang upah minimum. Pertimbangan lainnya, lanjut Muhaimin, adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan.
“Idealnya, berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi. Sedangkan UM kabupaten / kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan,” ungkap Muhaimin di Jakarta, Minggu (4/11).
Baca Juga:
Dikatakan, penetapan Upah minimum nantinya tidak hanya nerpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012. Akan tetapi, ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
Baca Juga:
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi