Penetapan UMP Harus Mengacu Dewan Pengupahan

Penetapan UMP Harus Mengacu Dewan Pengupahan
Penetapan UMP Harus Mengacu Dewan Pengupahan
“Dalam proses penetapan UMP/UMK tahun 2013 nanti , semua pimpinan daerah harus mengikuti dan berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Muhaimin

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, pembahasan dan penetapan UMP/UMK ini diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimun.

“Rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah,” imbuhnya. (cha/jpnn)

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News