Penetapan UMP Jangan jadi Alasan Tindakan PHK
jpnn.com - JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pengusaha sama sekali tak punya alasan untuk melakukan PHK atau pensiun dini massal. Pasalnya, sebagian besar daerah sudah mematuhi formula upah minimum provinsi (UMP).
“Memang ada yang menetapkan di atas formula. Tapi, bedanya paling Cuma 1-3 persen saja. Bukan berbeda 5-10 persen. Misalnya, UMK di Surabaya yang ditetapkan sekitar Rp 3 juta. Kenaikannya sekitar 12,5 persen. Hanya berbeda 1persen dari formula pemerintah 11,5 persen. Tapi Maspion melakukan pemecatan dengan alasan seperti itu,” terangnya.
Dia pun menuntut agar perusahaan lebih jujur dalam melakukan tindakan PHK.
Penetapan UMP yang sudah hampir sesuai dengan permintaan seharusnya tak dijadikan alasan.
“Saya juga menuntut tanggung jawab dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Karena dia berkata PP 78 seharusnya mencegah PHK,” tegasnya. b
JAKARTA – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pengusaha sama sekali tak punya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini