Penetapan UMP, Pemda Diminta Ikut Aturan
Selasa, 22 November 2011 – 14:32 WIB

Penetapan UMP, Pemda Diminta Ikut Aturan
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah menggunakan aturan yang ada untuk mengatur Upah Minimun Provinsi. "Karena itu, nanti tahun depan dari bulan Mei, sudah mulai ada pendekatan stakeholders untuk duduk satu meja, mencari persepsi yang sama sehingga diumumkan akhir November. Akhir Oktober sudah clear," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu. (boy/jpnn)
"Masalah UMP setiap tahun sama, dalam arti perdebatan angka yang pas antara tripatrit atau dewan pengupahan daerah, pemerintah daerah, asisosiasi perusaahan, Apindo dan Serikat Pekerja. Supaya tak terjadi perbedaan pandangan ramai, saya berharap pemda gunakan aturan yang ada," kata Cak Imin, Selasa (22/11), sebelum rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta.
Baca Juga:
Dia berharap Apindo dan Serikat Pekerja duduk bersama. Pemda harus melibatkan stakeholder terkait dalam perdebatan soal UMP, ini. Karena, kata dia, kadang-kadang karena tak terlibat dalam debat, itu hasilnya tidak sesuai harapan.
Baca Juga:
JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, meminta pemerintah daerah menggunakan aturan yang ada untuk mengatur Upah Minimun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti