Penetapan UMSP DKI Jakarta Masih Alot

Penetapan UMSP DKI Jakarta Masih Alot
Ilustrasi uang rupiah/ Dok Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan kenaikan upah minimum ‎sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2016, masih alot. Hal ini berbeda dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dan mayoritas perusahaan siap melaksanakannya.

Namun meski belum ditetapkan, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015 tentang UMP DKI Tahun 2016, mengatu UMSP yang belum ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja terkait pada sektor yang bersangkutan. 

"Cuma dalam hal ini dewan pengupahan tidak lagi memiliki kewenangan dan ikut campur dalam menetapkan besaran kenaikan UMSP tahun 2016," ujar Sarman, Minggu (27/12).

Kenaikan UMSP menurutnya, murni kesepakatan dan perundingan antara asosiasi dengan serikat pekerja terkait yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Jadi tidak dapat dilakukan sepihak.

"Sampai 21 Desember kemarin, baru dua sektor yang telah melaporkan hasil kesepakatan dan perundingan," ujar Sarman.

Masing-masing sektor farmasi dan kesehatan, naik 3,5 persen dari UMP tahun 2016. Sehingga menjadi Rp 3.208.500. Dengan catatan, perusahaan tersebut memiliki aset di atas Rp 3,5 triliun. Kemudian sektor kimia, energi dan pertambangan dengan sub sektor industri bahan kosmetik dan kosmetik. Naik menjadi Rp 3.200.000.

"Sedangkan sektor lain seperti tekstil, sandang dan kulit, sektor otomotif, sektor retail, sektor makanan dan minuman, sektor jasa perhotelan, sub sektor elektronika, sub sektor industri besi dan baja dasar, serta sub sektor LEM masih dalam proses perundingan dan ada juga yang tidak mendapat respon dari asosiasi terkait," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Sarman berharap Gubernur DKI Jakarta dalam menetapkan UMSP 2016 benar-benar menunggu hasil perundingan dan kesepakatan antara asosiasi dengan serikat pekerja terkait. 

JAKARTA - Penetapan kenaikan upah minimum ‎sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2016, masih alot. Hal ini berbeda dengan penetapan upah minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News