Penetapan Upah Minimum Banyak Menyimpang
Rabu, 26 September 2012 – 15:54 WIB
JAKARTA--Dalam proses penetapan upah minimum di lapangan saat ini sudah sangat menyimpang dari aturan yang ada. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, hal itu dibuktikan dari kewenangan Gubernur, Bupati, walikota dalam menetapkan Upah Minimum tidak berdasarkan pada usulan dewan pengupahan nasional, propinsi maupun kebupaten dan kota.
"Penyimpangan penetapan upah minimum lebih didasari untuk kepentingan politik. Ini bisa dikatakan sebagai dampak otonomi daerah yang otoriter dan juga alat politik," ungkap Anton saat diskusi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (26/9).
Anton menjelaskan, unsur-unsur yang terdapat di dalam Dewan Pengupahan juga tidak taat kepada peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang penetapan upah minimum. Bahkan, lanjut Anton, saat ini dirasakan bahwa dewan pengupahan cenderung memaksakan besaran upah minimum melebihi besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tanpa dasar hukum apapun.
"Situasi ini semakin rumit karena kewenangan bupati/walikota dalam mengusulkan besaran UMK jug untuk kepentingan politik. Gubernur tidak pernah memenuhi kewajiban untuk menetapkan tingkat pencapaian KHL di daerahnya masing-masing," paparnya.
JAKARTA--Dalam proses penetapan upah minimum di lapangan saat ini sudah sangat menyimpang dari aturan yang ada. Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia
BERITA TERKAIT
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung
- Riza Patria Pastikan Kemendes PDT Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
- Malam Tahun Baru: Jembatan Ampera Ditutup, Dialihkan ke Jalan Ini
- Prabowo Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2025